BERITA FOTO: Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota Polda Jateng menindak puluhan para pengendara yang melintas di Jalan MT Haryono Kota Tegal. Mereka ditindak karena kedapatan tidak mematuhi aturan berlalulintas, seperti kendaraan umum, mobil pribadi maupun sepeda motor, Sabtu (20/1).
Pelaksanaan razia ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Tegal.
”Dari penindakan tersebut kami menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 46 buah, STNK 69 buah dan 4 unit roda dua,” ucap Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasatlantas AKP Sri Ningsih Iriayani, SH.
Menurut AKP Sri Ningsih, razia tersebut digelar pihaknya dalam upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan serta ketertiban dalam berkendara di jalan raya.
“kami menghimbau kepada masyarakat, ketika melihat adanya operasi. Jangan berbalik arah, karena sangat membahayakan diri dan orang lain,” tambah Kasat Lantas. (Sa. Amin/wartabahari.com)
