SEMARANG-Jaksa menuntut Cahyo Supardi dengan pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar 50 juta rupiah, serta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Jaksa menilai Cahyo Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 5 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto, Rabu (10/1).
Jaksa juga menyebut terdakwa telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017 sebesar 2,9 milliar.
Uang suap itu beberapa diantaranya berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah.
“Terdakwa juga pernah meminta Walikota Tegal, Siti Masitha agar menerbitkan Surat Keputusan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan sebagai landasan hukum pengelolaan uang di rumah sakit itu”, imbuh Fitroh.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Cahyo hanya terdiam. Cahyo akan melakukan pembelaan pada sidang minggu depan (17/1). Usai sidang Ia bersama pengacaranya akan menyiapkan materi pledoi.