TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal memberikan tenggat waktu bagi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal sampai dengan Rabu, (10/1/2018) pukul 24.00 WIB untuk melengkapi kekurangan berkas syarat pencalonan.

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko, Selasa (9/10) usai menerima bakal pasangan calon Nursoleh-Wartono di aula kantor KPU, Jalan Sumbodro No. 20 Tegal.

Agus menambahkan, dalam mendaftarkan ke KPU, bakal calon yang diusung oleh partai wajib melampirkan B.1-KWK Parpol atau form persetujuan pasangan calon yang harus diserahkan saat mendaftar. Form tersebut dikenal dengan istilah rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Selain itu, ada form B.2-KWK Parpol, form tersebut merupakan bukti bahwa partai politik di tingkat daerah juga mecalonkan pasangan calon, baik oleh partai tunggal atau koalisi partai.

Selain berkas dukungan pengurus partai politik di daerah, ada pula kelengkapan lain yang harus dilengkapi pasangan bakal calon. “Oleh sebab itu, kami memberikan waktu kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi berkas kekurangan”, pungkas Agus.

Sementara itu, sedikitnya baru tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar ke KPU Kota Tegal. Tiga pasangan tersebut yaitu Dedi Yon-Jumadi, Nursoleh-Wartono dan Herujito-Sugono. (Sa. Amin/wartabahari.com)