TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mulai membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Senin (8/1).
Selama tiga hari KPU Kota Tegal membuka pendaftaran. Sesuai jadwal, pendaftaran ke KPU akan dilakukan pada 8-10 Januari 2018. Untuk tanggal 8-9 Januari, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00, sedangkan tanggal 10 Januari dilayani mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB
Pengamanan dari para anggota telah terlihat di kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro No. 20 Tegal. Personil gabungan tersebut seperti Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Lanal Tegal, Anggota Subdenpom Tegal nampak berjaga di lokasi.
Sementara itu, personil gabungan akan melakukan pengamanan pada saat pendaftaran, penetapan, kampanye, masa tenang dan pada saat pencoblosan. Hal tersebut berdasarkan hasil rakor pengamanan pilkada kemarin.
Adapun jumlah personel antara laih saat pendaftaran hingga pengundian Paslon ada 165 personil gabungan, saat kampanye personel gabungan yang dilibatkan pengamanan sejumlah 235, masa tenang melibatkan sejumlah 225 personil gabungan, dan saat pemungutan suara akan melibatkan 295 personil gabungan. (Sa. Amin/wartabahari.com)