TEGAL- Setelah melakukan Deklarasi di Lapangan GOR Wisanggeni Kota Tegal, pasangan Dedi Yon Supriyono dan Muhammad Jumadi langsung menuju ke KPU Kota Tegal dengan diiringi para pendukungnya.
Kehadiran pasangan tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pilkada 2018 di KPU Kota Tegal pada Senin (8/1) sore.
Pasangan Dedy- Jumadi diusung oleh lima partai dengan rincian jumlah kursinya berasal dari Partai Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 1 kursi.
Thomas Budiono selaku Komisioner KPU Kota Tegal Bidang Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat menuturkan bahwa persayaratan tersebut tim akan memeriksa berkas- berkas pendaftaran.
Thomas menambahakan bahwa KPU akan menerbitkan tanda terima, jika sudah lengkap. Kalau tidak lengkap, ada berita acara dan daftar yang kurang berkas apa saja.
“Jika ada kekurangan, tim dari pasangan calon akan memenuhinya dan diberikan batas waktu akhir hingga 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB,”pungkas Thomas.