TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal akan membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal. Sesuai jadwal, pendaftaran ke KPU akan dilakukan pada 8-10 Januari mendatang.

Untuk tanggal 8-9 Januari, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00, sedangkan tanggal 10 Januari dilayani mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB di kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro No. 20 Tegal.

Ketentuan pendaftarannya, sebagai berikut:

1. Pendaftaran bakal pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kota Tegal dan pasangan calon perorangan.

2. Pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

3. Partai politik atau gabungan partai politik tingkat kota dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bila memenuhi syarat minimal 20% (dua pulih persen) dari jumlah kursi DPRD Kota Tegal yaitu 6 (enam) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Kota Tegal tahun 2015 yaitu 32.683 (tiga puluh dua enam ribu delapan puluh tiga) suara.

4. Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan bila telah mempunyaii rekapitulasi hasil verifikasi dukungan perseorangan (BA.7 KWK-Perseorangan)

5. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan.

6. Formulir pesyaratan dapat diambil dikantor KPU Kota Tegal, Jl. Sumbodro No. 20 Tegal. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan Pilwalkot Tegal 2018 di KPU Kota Tegal. (Sa. Amin/wartabahari.com)