TEGAL– Mulai 1 Januari 2018, pembayaran upah pegawai (buruh) di Kota Tegal minimal UMK sebesar Rp 1.630.500. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Markus Wahyu Priyono mengatakan hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018.
“Pengajuan penangguhan UMK 2018 diberi kesempatan hingga akhir Desember 2017,” kata Markus, Selasa (2/1) di ruang kerjanya.
Dengan demikian, kata Markus, perusahaan harus melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan. Untuk pegawai masa kerja minimal 1 tahun, maka upah yang diterima miminal UMK. Sedangkan bila lebih dari 1 tahun, maka menggunakan ketentuan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja dan sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Markus, dengan tegas pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. “Kami tidak segan-segan memeberikan sanksi tegas terhadap perusahaan, jika menemukan atau menerima laporan bagi perusahaan yang tidak mengikuti UMK”, pungkas Markus. (Sa. Amin/wartabahari.com)