TEGAL– Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Salah satu kota tersebut adalah Kota Tegal. Dalam dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.

Pada peraturan itu tertuang juga tentang ketentuan tahapan Pilkada tahun 2018. Selain PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal juga telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor: 1/PP.02.3-Kpt/3376?KPU-Kot/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2018.

Berikut tahapan Pilkada 2018 yang dirangkum  Warta Bahari, Senin (1/1/2018):

Pendaftaran Pasangan Calon

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 1-7 Januari 2018

2. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018

3. Pengumuman dokumen syarat pasangan calon di laman KPU Kota Tegal untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat: 10-16 Januari 2018

4. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018

5. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018

6. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Januari 2018

7. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018

8. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018

9. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018

10. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018

Masa Kampanye

1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain: 15 Februari-23 Juni 2018

2. Debat publik terbuka antar pasangan calon: 15 Februari-23 Juni 2018

3. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik: 10-23 Juni 2018

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 24-26 Juni 2018

Laporan dan Audit Dana Kampanye

1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 14 Februari 2018

2. Pengumuman penerimaan LADK: 15 Februari 2018

3. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018

4. Pengumuman LPSDK: 21 April 2018

5. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018

6. Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 25 Juni 2018

7. Audit LPPDK: 25 Juli-9 Juli 2018

8. Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Kota Tegal: 10 Juli 2018

9. Penyampaian hasul audit kepada pasangan calon: 11-13 Juli 2018

10. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018

Pemungutan dan Penghitungan

1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018

2. Pengumuman hasil penghitungan suara di kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018

3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kota Tegal: 28 Juni-4 Juli 2018

4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat KPU Kota Tegal: 4-6 Juli 2018

Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan. (Sa. Amin/wartabahari.com)