TEGAL – Realisasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Tegal hingga 30 November 2017 dilaporkan mencapai 78 persen atau setara  Rp. 9.787.883.081 dari target Rp. 12, 6 milyar.

Kepala Badan Keuangna Daerah (Bakeuda) R Supriyanta melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB Anang Riandiarto mengatakan, untuk mendorong wajib pajak taat membayar pajak, Pemerintah Kota Tegal (Pemkot)  melalui Bakeuda mengadakan program undian berhadiah sepeda motor. Hadiah tersebut diundi setahun sekali.

‘’Untuk bisa ikut undian, wajib pajak harus membayar pajak diawal bulan,’’ Kata Anang  di Kantor Bakeuda, Komplek Balaikota Tegal, Kamis (7/12) siang.  Selain mengadakan program undian berhadiah sepeda motor, Pemkot memberikan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media cetak ataupun media elektronik.

Seperti diketahui, membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara. Dengan membayar pajak, pembayar pajak ikut berperan serta dalam membangun Kota Tegal karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan. Wajib pajak bisa membayar pajak keseluruh loket yang disediakan seperti di Balaikota maupun kecamatan .