TEGAL-Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerin) Kota Tegal Markus Wahyu Priyono meminta perusahaan mematuhi besaran upah minimum kota (UMK) yang telah diteken oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Untuk Kota Tegal, UMK yang ditetapkan sebesar Rp 1.630.500, ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Tegal”, kata Markus, Senin (4/12) usai sosialisasi UMK di Disnakerin Kota Tegal.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan sesuai dengan PP tersebut yaitu angka inflasi 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Kemudian dikalikan dengan UMK yang sedang berjalan yakni Rp 1.499.500. Jadi kenaikannya Rp 131.000 ditambah Rp 1.499.500 menjadi Rp 1.630.500.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Markus, dengan tegas pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Penerapan upah ini berlaku mulai Januari 2018, jika perusahaan tidak mengajukan keberatan sebelum diberlakukan dapat dikenai sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan.

Markus menambahkan pada keputusan nomor 560/94 Tahun 2017 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perudnang-undangan.

“Penangguhan diajukan paling tidak 10 hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2018”, imbuh Markus.

Selain itu, Markus mengatakan Disnakerin juga telah membuka posko pengaduan terkait penetapan UMK ini. Pihaknya berharap perusahaan benar-benar menerapkan aturan UMK. Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jateng akan terus memantau perusahaan dalam penetapan UMK.

“DPRD Kota Tegal pun siap turun ikut menamtau pelaksanan UMK agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Tegal”, pungkas Markus. (Sa. Amin/wartabahari.com)