TEGAL– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Markus Wahyu Priyono melalui Kepala Bidang Perindustrian Endah Pratiwi mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan UMK 2018 untuk 35 Kabupaten/Kota.
“Untuk Kota Tegal, besaran UMK sesuai dengan usulan yakni Rp 1.630.500”, kata Endah, Minggu (3/12) usai mengisi materi Bimbingan Teknis Pengembangan Citra/Brand Produk Kreatif di Hotel Karlita Tegal.
Endah mengatakan, Dinas sudah membuka posko pengaduan terkait dengan penetapan UMK ini. Namun, hingga saat ini belum ada pengusaha yang datang. “Rencananya, besok (4-5/12) kami akan undang para pengusaha di Kota Tegal untuk mengikuti sosialisasi UMK ini”, pungkas Endah.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sebelumnya mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2018 sebesar Rp. 1.630.500. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan UMK tahun ini atau naik Rp.131.000 atau 8,71 persen. UMK tahun 2017 sebesar Rp. 1.499.500.
Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat antara Pemkot Tegal dengan Dewan Pengupahan Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau buruh Kota Tegal.
Selain itu, usulan yang disetujui itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan sesuai dengan PP tersebut yaitu angka inflasi 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Kemudian dikalikan dengan UMK yang sedang berjalan yakni Rp 1.499.500.
Jadi kenaikannya Rp 131.000 ditambah Rp 1.499.500 dan menjadi Rp 1.630.500. Itu yang menjadi besaran usulan UMK Kota Tegal 2018. (Sa. Amin/wartabahari.com)