TEGAL – Bertempat di Pendopo Kecamatan Tegal telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemuktahairan Mandiri (MPM) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) oleh Dinas Sosial Kota Tegal. Hadir sebagai peserta kegiatan sosialisasi adalah Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tegal Barat, Kader PKK dan LPMK. Kamis (29/11).
Kasmali S.Pd selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegitan tersebut bertujuan untuk pemutahiran data fakir miskin serta mengurangi inklusi eror dalam pendataan. ‘’Proses dilakukan terkait pendataan fakir miskin nantinya dapat benar benar valid sesuai dengan keadaan, oleh karenanya para peserta diharapkan untuk dapat menerima materi terkait Mekanisme Pemutahira Mandiri.’’ tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tegal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Pengembangan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Trisnawati menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut nantinya diperoleh data yang terpadu lebih baik dari sisi akurasi dan validas yag kedepannya tidak ada masyarkat miskin yang tidak terdata, sehingga masyarakt miski memperoleh haknya.
Dalam kesempatan tersebut selaku narasumber dari Dinas Sosial Kota Tegal Chairil Anwar menyampaiakn bagaimana mekanisme pemutahiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin. Chairil menjelaskan bagaimana pemanfaatan data terpadu PPFM ada 3 jenis data yang tersedia yakni data individual dengan nama dan alamat, data individu tanpa nama dan alamat dan data agregat atau ditribusi. Begitu jug alur mekanisme pemutahiran mandiri data terpadu diberikan kepada peserta sosialisasi.
Sedangkan pemateri kedua dari BP4D Kota Tegal Rita Marlianawati menjelaskan terkait pesan utama tentang tentang MPM salah satunya mengenai pendaftaran MPM aktif yakni bagi rumah tangga yang belum terdaftar dalam BDT mendafatarkan sendiri rumah tangganya ke petugas pendaftar. Rumah tangga yang sudah ada dalam BDT atau rumah tangga yang sudah menerima bantuan, ketika mengalami perubahan data seperti pindah alamat, ada penambahan atau pengurangan anggota rumah tangga wajib mendaftarakan diri ke petugas pendaftar. ‘’Jika ada rumah tangga yang dianggap layak tetapi tidak dapat mendaftar sendiri karena keterbatasan tertentu (lansia, difabel) dapat dibantu didaftarkan oleh petugas (kelurahan).’’ paparnya.
(S.Mu’min/wartabahari.com)