TEGAL – Kartu Identitas Anak (KIA) sudah dapat dibuat di Kota Tegal. Dengan syarat pembuatan KIA dengan melampirkan fotocopy KK,KTP orang tua, Akte Kelahiran, Pas Foto berukuran 3×4 untuk anak usia 5 tahun keatas. Masyarakat yang inginmembuat KIA dapatdatanglangsungkeDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di jalan Lele Tegalsari.KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0-17 tahun dan belum menikah. Dasar penerbitan KIA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Tahun 2016 Kota Tegal menjadi salah satu dari 50 Kab/Kota yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk mencetak KIA tahap pertama, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.1-886 Tahun 2016 tentang Penetapan Kab/Kota sebagai pelaksana Penerbitan Kartu Identias Anak tahun 2016.

Pelayanan pencetakan kartu Identitas anak (KIA) di Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Tegal Dilaksanakan Bulan Desember  2016, sesuai dengan surat edaran Walikota Tegal Nomor : 474.4/371.1 tanggal 20 Desember 2016.

‘’Dengan diterbitkan KIA yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.Adapun bentuk sosialisasi tentang pembuatan KIA adalah dengan melibatkan usur Kelurahan, Sekolah, RW, RT’’, terang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

‘’KIA terbagi menjadi 2 bagian yaitu anak usia 0-5 tahun dan 6-17 atau belum menikah.Hal tersebut di sambut baik oleh masyarakat, terbukti pada hari  ini masyarakat rela antri untukmembuat KIA. Blangko KIA yang diberikan Pusat sebanyak 38.000 blangko, sedangkan jumlah anak usia 0 – 17 tahun berjumlah 71.000 anak. Dengan demikian dalam waktu dekat ini akan mengadakan pengadaan blangko sebanyak 14.500 blangko, tutur Budi Saptaji, S.STP, M.Si. (S. Mu’min).