Sebanyak 243 Kader Siaga Trantib (KST) Se-kota Tegal dikukuhkan oleh Plt. Wali Kota Tegal, M Nursholeh, Selasa (21/11) di ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal. Dalam pengukuhan tersebut Nursholeh menyampaikan pesan agar Anggota KST setelah dikukuhkan benar-benar bisa membantu Pemerintah dalam menjaga kondusifitas di lingkungan sekitar .

Melalui pembentukan KST ini diharapakan permasalahan ketertiban umumdan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada serta perlindungan masyarakat di kelurahan Kota Tegal dapat teratasi dan terselesaikan dengan cepat dan tepat.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, joko Sukur menyampaikan bahwa KST ini merupakan Kader yang dibentuk dari masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat secara swakarsa agar dapat membantu menyelesaiakan permasalahan ketertiban umum baik dari segi kualitas, maupun kuantitas.

Menurut Joko Sukur, jumlah 243 KST ini merupakan gabungan dari KST kelurahan, dimana masing-masing kelurahan ada 9 orang KST. Nantinya KST bisa memberikan informasi sedini mungkin, apabila terjadi pelanggaran Perda, merespon aduan dengan cepat dan tepat secara berjenjang.

Joko mencontohkan apabila di daerah sekitar KST terdapat warga setempat yang mendirikan bangunan di atas saluran, maka KST bisa menginformasikan kepada warga tersebut bahwa mendirikan bangunan diatas saluran tersebut menyalahi aturan, namun apabila penyampain terebut tidak dihiraukan, minimal pihak Satpol akan menerima informasi sedini mungkin dari anggota KST untuk kemudian diambil tindakan oleh Satpol PP.

Ia berharap dengan adanya KST ini bisa meningkatkan ketentraman ketertiban dan keamanan lingkungan dan mampu memotivasi lingkungannya agar tertib sesuai dengan Perda dan Perkada sehingga tercipta iklim yang kondusif di masyarakat. (tm-bagian humas dan protokol)