Pemerintah Kota Tegal menargetkan rehab 622 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2018, hal ini disampikan oleh Plt. Walikota Tegal M Nursholeh saat melaksanakan monitoring wajah kota di Kantor Kelurahan Slerok. Jum’at (17/11). Nursholeh menyampaikan di targetkan secara bertahap sampai tahun 2019 RTLH di kota Tegal bisa dientaskan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah kota Tegal, Yuswo Waluyo menyampaikan bahwa di tahun 2018 mendatang untuk penanganan RTLH Pemerintah kota Tegal akan mendapatkan bantuan Dana Alokasi khusus (DAK) dari pusat untuk merehap 93 Unit RTLH.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Sugeng Suwaryo melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nining Supartin menyampaikan bahwa program pengentasan RTLH di kota Tegal berasal dari beberapa sumber, diantaranya bantuan dari APBD I Provinsi Jawa Tengah, APBD I dan di tahun 2018 ini Pemkot mendapat bantuan dari pusat melalui DAK.
Nining menjelaskan untuk tahun 2018 dari ketiga sumber tersebut masing-masing jumlahnya berbeda-beda. Di tahun 2018 bantuan dari APBD I Provinsi Jawa Tengah sejumlah 294 unit, sementara bantuan dari APBD II Kota Tegal melalui Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (APIK) sejumlah 235 unit, dan untuk tahun 2018 ini ada bantuan dari Pusat melalui DAK sejumlah 93 unit.
Jumlah RTLH yang direhab untuk masing-masing kelurahan tidak sama, akan di prioritaskan kepada 11 kawasan kumuh yang akan dientaskan terlebuh dahulu. Dari data Pemerintah Kota Tegal tahun 2016 ada 2.030 RTLH di Kota Tegal yang perlu direhab.
Nining menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu proposal permohonan rehab RTLH dari masyarakat, dan berharap proposal terebut sudah masuk sebelum bulan maret tahun depan.(tm-bagian humas dan protokol)