TEGAL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal  segera mencantumkan penghayat kepercayaan pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) yang biasanya dikosongkan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 7 November 2017 telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kota Tegal Diah Triastuti melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Budi Saptaji mengatakan pihaknya segera melaksanakan aturan tersebut namun terkait juknis terkait pengisian kolom agama, masih menunggu arahan Dirjen Dukcapil Pusat.

“Kita belum melakukan perbaharuan pengisian kolom agama, karena dinas belum menerima juknisnya seperti apa”, kata Budi, Selasa (13/11).

Budi menambahkan, perihal putusan MK tersebut juga telah dikoordinasikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 9 – 11 November 2017 di Jakarta.

Namun sampai saat ini belum menerima laporan atau pemohon yang ingin memperbarui data pribadi terutama terkait pencantuman kolom aliran kepercayaan di lembar kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).

“Kalau jumlah penghayat kepercayaan kami belum merinci jumlahnya, namun dari database Disducapil sedikitnya ada 51 orang pada kolom agama KTP el masih kosong, namun itu belum tentu penghayat semua”, pungkas Budi.

(Sa. Amin/wartabahari.com)