TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal gelar Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jum’at (3/11) di Plaza Hotel, Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No.2, Pesurungan Kidul, Tegal.

Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu, mendapatkan masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pemilu dan merumuskan formula pelibatan masyarakat yang tepat dan terarah dalam pengawasan pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder lainnya. Untuk Narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE., mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Juhanah dan Dosen Universitas Pancasakti Tegal Dr. Yayat.

Dalam paparannya, Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan materi Strategi Partisipatif . Secara definisi menurut Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu  merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraaan tahapan pemilu dari proses tahapan persiapan, pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu. “Agar pengawasan berjalan dengan efektif, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”, ungkap Akbar.

Dikatakan Akbar, Bawaslu terus berupaya untuk mendorong partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal ini disebabkan, sebagai struktur yang terlembaga, Bawaslu memiliki keterbatasan khususnya personil dan struktur yang bertugas mengawasi.

“Oleh karena itu, sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan perlu mendorong upaya partisipasi masyarakat untuk menguatkan kontrol penyelenggaraan pemilu”, imbuh Akbar.

Dosen Universitas Pancasakti Tegal Dr. Yayat menyampaikan materi Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Dr. Yayat mengatakan peran publik menjadi bagian penting dari proses penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemilu dilakukan secara jujur, adil, dan demokratis. Partisipasi politik tidak sekadar persoalan dari sisi pemilih menggunakan hak pilihnya saat pemilu di bilik suara.

“Tetapi juga bagaimana publik berperan dalam menciptakan proses pemilu yang kredibel dan bersih melalui keterlibatan dalam pengawasan pemilu sebagai bagian kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Partisipasi masyarakat menjadi penting untuk menciptakan kualitas pemilu yang baik”, ungkap Dr. Yayat.

Sementara itu, mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Juhanah menyampaikan materi Mengawal Tahapan Pemilu. Dia mengungkapkan bentuk keterlibatan masyarakat antara lain ikut memantau pelaksanaan pemilu guna memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.

“Menyampaikan laporan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu dan mendukung terciptanya ketaatan peserta pemilu maupun  penyelenggara pemilu terhadap peraturan perundang-undangan”, pungkas Juhanah.

Pantauan warta bahari, usai paparan dari narasumber kegiatan FGD dilanjutkan dengan diskusi. Nampak peserta yang hadir aktif memberikan masukan-masukan kepada Panwaslu Kota Tegal terutama untuk mensukseskan gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentah tahun 2018 mendatang.

(Sa. Amin/wartabahari.com)