TEGAL-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal resmi mengumumkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus tes tertulis, Selasa (24/10) di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbrodo Slerok Tegal.

Sebelumnya, KPU Kota Tegal menggelar tes tertulis, Minggu (22/10) di SMA Negeri 3 Tegal yang diikuti sebanyak 88 calon anggota PPK.

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko melalui Divisi SDM dan Partisiapasi Masyarakat KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan setelah rapat pleno, KPU meloloskan 39 orang untuk maju ke tahap berikutnya.

“Calon anggota PPK yang lolos diharapkan kehadirannya untuk tes wawancara yang akan dilaksanakan pada Jumat-Sabtu, 27-28 Oktober 2017 pukul 08.00 di kantor KPU Kota Tegal”, kata Thomas.

Thomas menambahkan bagi calon anggota PPK yang lolos tes tertulis agar melakukan registrasi pada tanggal 25-26 Oktober 2018 pukul 08.00-16.00 WIB. KPU juga meminta saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat Kota Tegal terhadap nama-nama calon yang lolos. “Masukan dari masyarakat akan digunakan sebagai bahan dalam penentuan anggota PPK”, imbuh Thomas.

Dikatakan Thomas, penyampaian saran, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan dengan ketentuan yaitu saran, masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan objektif serta dilengkapi bukti yang menguatkan, melampirkan fotokopi identitas yang berlaku dan saran, masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dikirimkan ke kantor KPUD Tegal sampai dengan 27 Oktober 2017.

(Sa. Amin/wartabahari.com)