TEGAL – Sedikitnya 1.006 kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditindak Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota selama sepekan, dalam razia yang digelar disejumlah wilayah Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kasat Lantas AKP Sri Ningsih Iriani,SH mengatakan razia digelar guna menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan dan pelanggaran dalam berlalu lintas.

“Penindakan berupa tilang yang kami lakukan sebagai upaya agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar AKP Sri Ningsih Iriani, Senin (25/09/2017) di Mapolres.

Menurutnya yang menjadi sasaran yaitu pengendara sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga dan mobil yang tidak melengkapi kelengkapan surat menyurat kendaraannya.

Penggunaan helm, knalpot standar, kaca spion serta sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat. Selain itu juga yang melanggar jalur satu arah atau verboden,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan dari penindakan selama sepekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 149 buah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 836 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tidak hanya itu, 21 kendaraan roda dua juga disita polisi dari pelanggar lintas dan dikenakan sanksi Tilang, yakni 930 roda dua dan 76 roda empat atau lebih ,” pungkasnya.