TEGAL – Program Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) yang disosialisasikan bersamaan Sosialisasi Pajak Bermotor Probram Bebas Denda dan Program Bebas BBN II di Pendopo Ki Gede Sebayu Balaikota Tegal pada hari Rabu (27/9) diikuti puluhan ASN di lingkungan Pemkot Tegal,

Sakpole adalah aplikasi berbasis Android untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Kini memperpanjang STNK di Jateng tidak perlu mengantre dan bisa dilakukan dimanapun.
Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi atau disingkat Sakpole dapat diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut.

Adapun langkah-langkanya sebagai berikut :

  1. Siapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Lima digit terakhir rangka kendaraan.
  2. Masuk ke Pendaftaran dan mengisi formulir
  3. Setelah daftar, kemudian verifikasi data kendaraan bermotor, jika sudah benar klik LANJUT.
  4. Jika tidak benar segera verifikasi ke Samsat terdaftar
  5. Cermati nilai pembayaran sebelum klik piliah KODE Bayar.
  6. Setelah dapat Kode Bayar simpan dan catat.
  7. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau via ATM
  8. Jika via ATM pilih menu transfer Bank Lain
  9. Masukkan kode Bank Jateng (113), 55 (kode e samsat Jateng) dan 16 digit kode bayar.
  10. Masukkan nominal pembayaran.
  11. Simpan struk pembayaran yang berlaku selama 14 hari

Plt. Walikota Tegal Drs. HM.Nursoleh, M.M.Pd menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Karena pajak yang dibayarkan sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah. Meskipun kesadaran hukum masyarakat Kota Tegal sudah cukup tinggi, tetapi kita harus tetap mengingatkan, demi kebaikan bersama. ‘’Semoga dengan tertib membayar pajak, pembangunan di seluruh sektor bisa berjalan dengan optimal, demi kesejahteraan bersama.’’ ungkapnya. (S.Mu’min/wartabahari.com)