TEGAL-Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tegal tidak menyebabkan layanan publik terganggu. Layanan bagi masyarakat seperti kependudukan, perijinan dan PATEN di Kota Tegal tetap berjalan normal.
Seperti terlihat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal. Pantauan warta bahari, Rabu (30/8) pagi nampak beberapa warga mengurus perizinan. Ada yang berkonsultasi, menunggu panggilan sampai dengan pemeriksaaan berkas selesai.
“Pelayanan perizinan tetap berjalan normal seperti baisa, sejak pagi masyarakat sudah datang kesini”, kata Kepala DPMPTSP Kota Tegal Bajari.
Bajari menambahkan setidaknya ada 46 jenis peizinan yang dilayani seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), izin Pemakaman dan Perabuan Jenazah, Izin Pemakaian Tanah Penguasaan Pemkot Tegal, dan Izin Pemakaian Kios.
Izin Reklame, Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Pergudagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha Penggilingan Padi Huller Dan Penyosohan Beras, Izin Penimbuhan dan Penyimpanan Minyak, Izin Trayek Angkutan Umum dan beberapa ijin lainnya.
Hal senada juga diungkapkan Camat Tegal Timur Indardi. Dia mengatakan pelayanan publik tetap berjalan lancar seperti Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). “Kita birokrasi harus bekerja siap untuk melayani masyarakat”, pungkas Indardi.
Begitu pula yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, layanan masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. Plt. Kepala Disdukcapil Ali Rosyidi menegaskan pelayanan publik tetap berjalan normal. “Pelayanan publik seperti perekaman e-KPT dan lain sebagainya tetap seperti biasa”, pungkasnya singkat. (S.Mu’min/wartabahari.com)