TEGAL-Ribuan batang rokok dan minuman beralkohol illegal yang beredar berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Tegal (Bea Cukai Tegal) pada periode Januari hingga Agustus tahun ini.

Dalam kegiatan penindakan dalam kurun waktu tersebut, diperoleh barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari berbagai merek sebanyak lebih kurang 6000 batang serta minumal beralkohol. Untuk minuman beralkohol, yang merupakan hasil produksi dalam negeri sejumlah 1030 botol dan minuman import 120 botol.

Begitu ungkap Kepala Bea Cukai Tipe Pratama Tegal melalui Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Nugroho Yuli Hartanto, Selasa (29/8) di kantornya, Jalan Sumbawa No. 2 Tegal.

Menurut Nugi (Sapaan akrab Nugroho Yuli Hartanto) penindakan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai. Maraknya produk illegal akan mengganggu produk legal. “Ini juga sesuai arahan pusat, agar industri lokal yang patuh terjaga pasarnya sehingga penerimaan negara tidak terganggu”, tuturnya.

Dala rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal, berbagai upaya dan pendekatan terus dilakukan pihaknya. Kata mas Nugi, selain gencar melakukan operasi di wilayah kerjanya, Bea Cukai Tegal juga melakukan pendekatan persuasif. Salah satunya adalah kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi lain untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang himbauan agar tidak mengkonsumsi atau menjual produk-produk barang kena cukai ilegal.

“Bagi masyarakat/pelaku usaha yang ingin memeriksakan keaslian pita cukai dapat menghubungi ataupun datang ke kantor Bea Cukai Tegal”, imbuhnya.