TEGAL- Sorak sorai terjadi di depan Balai Kota Tegal lengkap dengan tulisan dan bendara. Keramaian tersebut melibatkan ribuan masyarakat dari beberapa unsur lembaga dibawah naungan PCNU Kota Tegal Tegal, Selasa (29/8). Keramaian tersebut merupakan bentuk  aksi damai menolak pelaksanaan Full Day School (FDS). Aksi damai dilakukan di depan Balai Kota Tegal dengan sebelumnya peserta aksi damai melakukan longmarch dari Gedung DPRD Kota Tegal.

Ketua PCNU Kota Tegal Abdal Hakim dalam tuntutannya mengatakan bahwa pendidikan karakter tidak mungkin terwujud tanpa pendidikan dan pembelajaran agama.Telah terbukti sepanjang sejarah pendidikan di Indonesia, bahwa pemahaman dan pengamalan agama dapat berhasil dilakukan oleh madrasah, diniyah, TPQ dan pesantren.

Menurutnya, FDS tidak realistis untuk penguatan karakter dan tidak akan mungkin bisa menggantikan pembelajaran yang ada di madrasah, diniyah dan pesantren. FDS akan mengganggu pertumbuhan, perkembangan mental daya inovasi anak.

Selain itu, FDS juga akan berampak buruk dan merugikan bagi madrasah Diniyah, TPQ serta tidak sesuai dengan kultur yang telah berjalan sejak sebelum berdirinya bangsa Indonesia. FDS juga akan mematikan Diniyah, pesantren yang dijalankan pada sore hari secara perlahan dan pasti akan menghilangkan pendidikan dan pembelajaran agama yang diselenggarakan Madin, TPQ dan pesantren.

FDS berpotensi mematikan pendidikan keagamaan yang berbasis masyarakat NU yang sudah terbukti menjadi basic penguatan character building.

Abdal Hakim menganggap bahwa kebijakan pemerintah yang tidak tegas, tentang pelaksanaan hari sekolah boleh lima hari dan boleh enam hari, berpotensi menimbulkan dunia pendidikan tidak kondusif dan dapat memecah belah. Selain itu, FDS juga dianggap banyak mudharatnya, maka PCNU dan seluruh pesantren menolak dan menuntut untuk mencabut Permendikbud RI No. 23 Tahun 2017.

Sedangkan Walikota Tegal KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal sudah melakukan kajian tentang Permendikmud Nomor 23 tahun 2017. Dalam pernyataanya menyampaikan  bahwa konsep dalam peningkatan mutu karakter bagi siswa masih belum jelas, pendidikan keagamaan yang berintergritas dan madrasah masih belum jelas kurikulumnya. ‘’Bentuk –  bentuk pengajaran lima hari sekolah masih membutuhkan kajian yang mendalam. Adanya pemaksaan kehendak lima hari sekolah melalui uji coba sehingga belum tahu hasilnya’’, paparnya

Walikota juga menambahkan bahwa lima hari sekolah akan berdampak pada penutupan madrasah yang berimbas kepada pengangguran  para ustadz dan ustadzah. ‘’Maka dengan dasar tersebut saya tetap mendukung pelaksanaan enam hari sekolah’’, ungkap walikota.

Sambil menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden maka Pemerintah Kota Tegal tetap melaksanakan pembelajaran dengan enam hari sekolah sesuai dengan kewenangannya (pendidikan dasar). (S.Mu’min/wartabahari.com)