TEGAL-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal Dr. Johardi mengatakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang  full day school atau sekolah lima hari akan diganti Peraturan Presiden tentang Penguatan Karakter.

“Seperti apa yang diungkakan Pak Presiden Joko Widodo, tidak ada keharusan sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau delapan jam sehari”, kata Johardi, kemarin (17/8).

Johardi menambahkan sampai dengan hari ini (17/8) belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengatur lima hari sekolah. Dalam arti kurikulumnya, acuan pengaturan jam belum ada. Misalnya setelah jam 12.00 selesai itu apa yang akan dikerjakan belum ada dari Kemendikbud.

“Sehingga sampai saat ini kita masih menggunakan enam hari sekolah”, imbuh Johardi.

Johardi menegaskan akan mengevaluasi bilamana sudah ada sekolah baik negeri maupun swasta yang telah menerapkan lima hari sekolah. “Penerapan itu sudah ada juklak dan juknis apa tidak”, pungkas Johardi.

(Sa. Amin/wartabahari.com)