TEGAL – Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat khususnya dibidang makanan maupun minuman, banyak pengusaha antusias untuk mengajukan salah satu persyaratan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, agar produk yang dihasilkan dapat masuk dan diterima disalah satu atau beberapa perusahaan besar harus memiliki sertifikat halal.
Demikian disampaikan Ketua Tim Verifikasi Produk Halal dari Kemenag Kota Tegal, Hadi Mulyono, Rabu (9/8) di Ruang Penyelenggara Syariah.
Hadi Mulyono mengatakan bahwa pengajuan sertifikat halal akan langsung di proses setelah diadakan survey oleh Tim Verifikasi Produk Halal. Tim tersebut terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal dan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tegal serta beberapa staf dari penyelenggara syari’ah untuk pencatatan administrasi.
“Tim Verifikasi tersebut mengecek mulai dari bahan baku, bahan tambahan, penunjang, proses pembuatan sampai produk yang siap saji. Jika sudah memenuhi aturan secara syar’i dan dapat dikatakan halalan thoyyiban maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa halal, “ ujar Hadi Mulyono.
Selanjutnya, sertifikat halal akan diterbitkan setelah ada pernyataan dari Tim Verifikasi Produk Halal bahwa produk tersebut setelah melalui beberapa proses, baik pada saat survey langsung di lokasi maupun setelah melalui pemeriksaan di laboratorium tidak terdapat campuran atau bahan yang dapat membahayakan baik bagi karyawan maupun konsumen.
“Jangka waktu penerbitan sertifikat halal paling lama satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan oleh Tim Verifikasi, bahwa produk tersebut bisa diterima, “tambah Hadi Mulyono.
Hadi menyampaikan sertifikasi halal adalah sebuah produk yang merupakan amanat undang-undang. Perusahaan bukan hanya mengantongi sertifikat halal saja tetapi juga harus membuat sistem jaminan halal.
“Salah satunya bisa dilakukan dengan memberlakukan kebijakan halal, membentuk tim jaminan halal, memberikan edukasi tentang barang halal. Bahkan nantinya perusahaan harus membentuk auditor halal internal, “pungkas Hadi Mulyono.