TEGAL-Tim Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Mulyono mengatakan ada 10 jenis kegiatan yang rawan untuk praktek korupsi.
Kegiatan itu antara lain proyek pembangunan fisik, pengadaan barang & jasa, bea dan cukai, pemberian ijin, pajak dan restribusi, pemberian/perolehan kredit, bantuan langsung tunai/seperti dana bergulir PNPM-MP, operasi pasar terhadap barang sembako, tukar guling (ruislag) dan pembuatan SIM dan tilang.
“Dalam pengelolaan proyek pembangunan, modus operandi dan cara-cara pelaku melakukan perbuatan korupsi dapat terjadi pada saat perencanaan, pengadaan barang dan jasa walaupun sisten sudah on line”, ungkap Mulyono, Selasa (8/8).
Mulyono mengungkapkan banyak cara yang dilakukan untuk melakukan korupsi. Seperti halnya pada pengadaan barang dan jasa. Modus operandi berkisar pada harga, kwalitas, kwantitas maupun komisi.
“Harga barang dalam kontrak pengadaan barang tersebut jauh diatas harga barang sebenarnya atau kwalitas barang yang diserahkan tidak sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam kontrak”, imbuh Dia.
Selain itu, kata Mulyono, kasus yang banyak muncul kepermukaan akhir-akhir ini adalah kasus pemberian kridit perbankan. “Umumnya kasus ini timbul karena adanya kolusi antara nasabah dengan oknum bank itu sendiri”, imbuhnya.
Mulyono mengaskan siapapun yang melakukan tindakan korupsi maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bagi pelaku perseorangan atau korporasi.
Bagi yang sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri /orang lain korporasi yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara maka ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, denda Rp. 200 juta-Rp. 1 milliar.
“Awas jangan coba-coba korupsi”, pungkasnya.
(Sa. Amin/wartabahari.com)