TEGAL- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tegal menghimbau kepada para peternak dan penjual hewan kurban agar kambing atau sapi yang akan dijadikan kurban pada saat Iduk Adha sesuai dengan syarat kurban. Hal itu supaya tidak ada konsumen yang dirugikan.
Selain itu, masyarakat calon pembeli hewan kurban saat membeli hewan kurban hendaknya meminta surat keterangan kesehatan hewan kepada penjual.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tegal Ir. Noor Fuady melalui Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Verteliner Liza Atikah, Senin (7/8/17) di ruang kerjanya.
Liza menambahkan bahwa surat keterangan kesehatan hewan sebagai bentuk keterangan bahwa hewan ternak tersebut layak untuk dijadikan hewan kurban. Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan obat cacing dan vitamin kepada calon hewan kurban disejumlah peternakan di wilayah Kota Tegal.
“DKP juga sudah memberikan surat keterangan hewan sehat kepada para peternak”, ungkap Liza.
Selain bukti hewan sehat, calon pembeli juga diharuskan jeli melihat keadaan fisik hewan karena syarat hewan kurban harus sehat antara lain tidak cacat, cukup umur, mata jernih tidak ada kotoran, lincah dan bulu mengkilat tidak kusam. “Jika kusam itu ciri cacingan”, ungkap Liza.
Mendekati hari Raya Idul Adha akan banyak hewan kurban yang masuk ke Kota Tegal yang belum dilakukan pemeriksaan kesehatan karena sejauh ini DKP baru memeriksa dan memberikan obat kepada hewan peternak yang ada di Kota Tegal.
Namun, Liza mengaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberian obat cacing dan vitamin kepada penjual hewan kurban musiman yang datang ke Kota Tegal.
“Itu untuk memastikan bahwa hewan yang dibawa ke Kota Tegal sehat dan layak untuk dijadikan korban,” pungkasnya.
(Sa. Amin/wartabahari.com)