TEGAL – Bagi anda pemakai kendraan bermotor baik beroda empat (mobil) atau beroda dua (motor) pasti tidak luput dengan namanya parkir. Bahkan tidak jarang bla kita parkir, kita menjumpai petugas parkir yang senantiasa hadir bila kita parkir kendaraan kita. Namun, banyaknya parkir liar yang marak terjadi di berbagai kota termasuk di Kota Tegal membuat Dinas Perhubungan Kota Tegal menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa juru parkir resmi ditandai dengan penggunaan rompi bertuliskan Dishub dan memiliki Kartu Anggota (KA). Hal itu dikatakan Plt Dinas Perhubungan Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, MM, Senin (31/7)
“Seragam rompi yang sudah diberikan Dishub supaya untuk membedakan parkir resmi dan tidak resmi, selain itu juru parkir yang resmi ditandai pula dengan kartu anggota,” ucapnya.
Sehingga, Johardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ditemukan juru parkir resmi tetapi tidak memberikan layanan yang baik, silahkan untuk melapor ke Dishub Kota Tegal. “Karena juru parkir sudah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik,” katanya.
Untuk tarif parkir, lanjut Johardi sesuai dengan Perda bahwa sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp.1000,-, apabila ditemukan biaya parkir untuk sepeda motor lebih dari Rp.1000,- maka masyarakat diminta untuk menegur dan apabila juru parkir tetap meminta tarif lebih maka catat namanya untuk kemudian dilaporkan kepada Dishub Kota Tegal. “Apabila ada juru parkir yang meminta tarif parkir lebih dari aturan maka kami akan lakukan pembinaan dan pemberian sanksi,” ujarnya.
Ketika sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali maka, sambung Johardi pihaknya akan mencopot sebagai aggota juru parkir di Kota Tegal Karena ia mengaku tidak mau apabila masyarakat dibohongi.
Nah, jadi ingat selalu petugas parkir yang memakai rompi bertuliskan Dishub dan di tandai oleh kartu anggota.
(S.Mu’min/wartabahari.com)
