TEGAL – Bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tegal  diadakan kegiatan sosialisasi UU RI No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, Kamis (27/7). Turut hadir pemilik kapal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tegal dan Pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayah Kota Tegal.

Rengga Prima menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang No 40 tahun 2004, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Kerja disini dibagi menjadi dua, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Bukan penerima upah salah satunya nelayan,” ucapnya.

Menurutnya, nelayan penting mengikuti jaminan sosial karena nelayan merupakan pekerjaan yang yang berisiko tinggi.

Bagi pekerja bukan penerima upah, lanjut Rengga ada 3 program jaminan sosial  yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Namun yang diwajibkan hanya dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Adapun untuk manfaat Jaminan Kerja, manfaat pertama yaitu biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan 100 persen sampai dengan sembuh dan tidak ada batasan, dengan ruang lingkup dari rumah ke tempat kerja kemudian pulang kerumah. Manfaat kedua, apabila teradi resiko BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan tidak mampu kerja. “Enam bulan pertama kita berikan Rp.1 juta, enam bulan kedua kita berikan Rp.700 ribu dan enam bulan ketiga dan seterusnya kita berikan Rp.500 ribu,” ucapnya.

Sedangkan untuk manfaat ketiga, apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia akan diberikan Rp.48 juta termasuk biaya santunan dan pemakaman, dan apabila yang mengakibatkan cacat tetap akan diberikan Rp.56 juta.

Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian di luar jam kerja akan diberikan Rp.24 juta, tetapi jika meninggal saat jam kerja akan mendapatkan Rp.48 juta.

Karena ini wajib, sambung Rengga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2013 yaitu bagi organisasi atau perserikatan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau dirinya maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda bahkan sanksinya sampai dengan pencabutan izin.

Diungkapkan Rengga, Nelayan di Kota Tegal sendiri masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dengan kegiatan sosialisasi seperti ini ia berharap agar para nelayan dan seluruh pelaku usaha di kelautan dan perikanan sadar akan pentingnya jaminan sosial, dan instansi terkait juga dapat memberikan kontribusi positif dan mendorong para pelaku usaha utk memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan berupa program BPJS Ketenagakerjaan pada nelayan dan ABK serta pelaku usaha lainnya. (S.Mu’min/wartabahari.com)