TEGAL-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal menggelar sosialisasi kepada ratusan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Selasa (26/7) di gedung  Mulya Damai Tegal.

Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Regha menuturkan di Indonesia BPJS ada dua jenis, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial

“Jaminan kecelakaan kerja, jamninan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun”, ungkap Regha.

Jaminan kecelakaan kerja, Kata Regha, merupakan perlindungan untuk resiko dari kecelakaan kerja dan penyakit yang diakibatkan karena bekerja. “Manfaatnya adalah biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada batasan biaya”, imbuh Dia.

Menurut Dia, Kecelakaan kerja dapat disembuhkan, cacat bahkan kematian.  Misalkan menyebabkan kematian maka akan diberikan santunan sebesar Rp. 79.800.000 dan cacat tetap sebesar Rp. 88.800.000 serta  bantuan beasiswa anak sebesar Rp. 12 juta. “Total yang didapat cukup membayar iuran manfaat 3.600 perbulan perorang”, ujar Dia.

Kemudian, Jaminan kematian yaitu santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia diluar jam kerja. Bisa karena sakit sampai dengan bunuh diri akan diberikan santunan sampai dengan Rp. 24.000.000. “Bila sudah terdaftar 5 tahun maka akan mendaftar tambahan Rp. 12 juta, semua manfaat itu cukup dengan 4500 untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian”, ungkap Regha.

Lalu, Jaminan hari tua yaitu  menabung iuran Rp. 8.500 per orang. 100 persen uang kembali tidak ada potongan pajak justru ada tambahan manfaat dan dapat dicairkan di 121 kantor cabang se indonesia.

Dan Jaminan pensiun. Saat ini yang mendapatkan jaminan penaiun hanya PNS dan pekerja swasta BUMN. Namun dengan Iuran Rp. 45.000 per bulan dapat menikmati masa pensiun. “Untuk jaminan penaiun ada 2 tata cara yaitu pabila peserta mencapai 15 tahun, kita berikan setiap bulan selama masih hidup, bila sudah meninggal ke istri atau ke anak sebelum usia 20 tahun.  Bila kurang dari 15 tahun, maka jumlah diterima sekaligus”, pungkasnya.

Salah satu kepala sekolah mengatakan kegiatan sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bagus. Namun pihaknya akan musyawarah degan dewan guru dan komite, apakah akan ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Sebab dana BOS tidak boleh digunakan untuk iuran-iuran seperti ini. “Kita akan cari formulasinya nanti bagaimana”, pungkasnya. (S.Mu’min/wartabahari.com)