TEGAL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin. Spanduk liar berjenis iklan produk, rokok, gadjet, produk pakaian dan lainnya dicopot karena melanggar Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk dan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Perwal tersebut, masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya.
Selain itu, dilarang memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu-rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan. Kemudian, dilarang menempelkan reklame pada pagar taman kota, dinding kantor pemerintahan, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan.
“Meskipun sudah ada izin, sudah membayar pajak namun karena pemasangannya tidak tepat, kami cabut dan kami amankan ke kantor,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Y. Yusmana melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Heri Kurniawan, Selasa (18/7) di Kantor Satpol PP, Komplek Balai Kota Tegal.
Bila spanduk yang ditertibkan sudah memiliki izin, Heru mengungkapkan pihaknya akanmengundang pemilik spanduk dan reklame tersebut dan diberikan pengertian untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemasangan. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulanginya.
Heri menyampaikan penertiban spanduk tersebut merupakan tupoksinya. Dia berharap warga masyarakat, jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk agar tidak menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon dengan dipaku.
“Kami bakal tindak tegas bilamana ada yang melanggar”, pungkas Heri.
(Sa. Amin/wartabahari.com)