TEGAL-Hai ini semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tegal harus masuk kerja dan memulai aktivitasnya seperti biasa. Tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah cuti bahkan tidak masuk kerja, karena cuti selama libur lebaran dirasa sudah cukup.

“ASN libur cuti Lebaran ini sudah cukup lama sampai 10 hari sehingga tak ada alasan untuk kembali menambah cuti,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Irkar Yuswan Apendi, ditemui diruang kerjanya, Senin (3/7) pagi.

Mengawali hari pertama masuk kantor usai libur lebaran, kegiatan diawali apel bersama kemduian dilanjutkan halal bi halal jajaran Pemkot Tegal, Forkompinda dan ASN Pemkot yang dihadiri 3815 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disinggung mengenai pegawai yang tidak masuk, Ikrar menambahkan sepanjang keperluan yng tidak bisa ditinggalkan masih dimaklumi namun dilihat urgensinya. Pada prinsipnya ASN tidak boleh cuti sebab pelayan publik harus diutamakan setelah lebaran. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” tegas Ikrar.

Ikrar menghimbau kepada seluruh ASN Pemkot Tegal bahwa  pemerintah sudah memberikan THR, gaji 13 dan 14 sehingga tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor sebab pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan ASN.

Sementara berdasarkan data kehadiran awal masuk kantor sebanyak 21 ASN tidak hadir dengan keterangan cuti sebanyak 7 orang, izin sebanyak 5 orang, dinas luar sebanyak 1 orang, diklat sebanyak 5 orang, tugas belajar sebanyak 2 orang dan tanpa keterangan sebanyak 1 orang.

 (Sa. Amin/Wartabahari.com)