TEGAL-Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan/Puasa untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja yakni,  Hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, sedangkan Hari Jum’at 08.00-11.00 WIB.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 851/001 tanggal 17 Mei 2017 perihal Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1438 H/2017 M.

Untuk OPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dan masuk jam 07.00 WIB, selama bulan Ramadhan Hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-14.00 WIB, Hari Jum’at mulai pukul 08.00-11.00 WIB dan Hari Sabtu pukul 08.00-13.30 WIB.

Sedangkan OPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dan masuk jam 07.30 WIB, hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-14.00 WIB, Jum’at pukul 08.00-11.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-13.30 WIB.

Kepada Pimpinan OPD supaya dapat menjaga suasana kerja di lingkungan masing-masing khususnya pada bulan Ramdhan/Puasa.OPD tetap melaksanakan apel pagi, untuk hari Jum’at senam kesegaran jasmani ditiadakan dan memakai PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap. (Sa. Amin)