Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) resmi menjadi RUU Usul DPR RI. Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal menjadi salah satu poin penting dalam pembahasannya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah dan Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Yudi Arianto mengikuti rapat pembahasan bersama Komisi II DPR RI secara daring dari Command Room Diskominfo Kota Tegal, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut diikuti Ketua Tim Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly, sejumlah anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah dan jajaran Disdukcapil se-Jawa Tengah, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyampaikan dukungan terhadap penyusunan RUU Adminduk, khususnya dalam memperkuat tata kelola data dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mendorong penerapan Single Identity Number dengan NIK sebagai identitas tunggal warga.

Menurut Taj Yasin, Jawa Tengah telah memiliki fondasi penerapan identitas tunggal melalui NIK, SIAK Terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, integrasi tersebut masih perlu diperkuat dari sisi infrastruktur, jaringan, sumber daya manusia, dan sistem informasi.

Ia menegaskan transformasi digital administrasi kependudukan harus memudahkan masyarakat. Selain itu, RUU Adminduk diharapkan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.

Sementara itu, Wahyudin Noor Aly menyoroti masih adanya perbedaan data antarlembaga. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi harus dilakukan ketika data dibutuhkan untuk berbagai kepentingan.

Menurut Wahyudin, penerapan identitas tunggal dapat menjadi solusi untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus mengurangi duplikasi data. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat keamanan dan perlindungan data masyarakat dalam penerapan sistem tersebut.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono juga mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal “Kami mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal karena diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun, kemudahan tersebut harus dibarengi dengan integrasi sistem serta keamanan dan perlindungan data yang kuat.”Kata Wali Kota Tegal.