GUCI – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan dalam memerangi kekerasan seksual.

Menurutnya, kepekaan sosial memiliki peran penting dalam mengungkap dan mencegah tindak kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota saat membuka kegiatan Manajemen Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2025, yang diselenggarakan di Hotel San Q Ta, Guci, Rabu (24/9/2025).

“Perhatian dan kepedulian dari lingkungan sekitar adalah kunci pencegahan. Mari kita ciptakan suasana yang aman, saling peduli, dan berani bersuara ketika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lingkungan memiliki peran krusial dalam upaya memerangi kekerasan seksual. Tidak cukup hanya merasa prihatin, tetapi seluruh elemen masyarakat perlu berani melapor dan melindungi hak-hak korban agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Lebih lanjut, Mba Iin sapaan akrab Wakil Wali Kota Tegal, menjelaskan bahwa dukungan dari orang-orang terdekat menjadi kekuatan besar bagi korban untuk bangkit. Dukungan tersebut juga berfungsi sebagai benteng pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, ia meyakini bahwa Kota Tegal mampu menekan angka kekerasan seksual. Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh komponen masyarakat menunjukkan kerja nyata dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPKBP2PA) Kota Tegal, Rofiqoh, menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi petugas layanan di UPTD PPA, dinas terkait, serta lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Kegiatan ini mencakup pelatihan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak, guna mencapai standar layanan perlindungan yang optimal.

BPKBP2PA Kota Tegal menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Klaten, Ahmad Syakur, menyampaikan materi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan manajemen kasusnya. Narasumber kedua, Rio Hendra, selaku Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Ecpat Indonesia, membawakan materi tentang kekerasan berbasis gender online, pelaporannya, serta penanganan kasus dengan perspektif perempuan dan anak.(*)