KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal tahun anggaran 2025, Senin (25/8/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.
Dalam jawaban tersebut, Dedy Yon menanggapi beberapa point dari yang disampaikan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tegal, diantaranya Fraksi Amanat Persatuan terkait upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam meningkatkan Pendapatan dari Pajak. Dedy Yon menyampaikan bahwa Pemkot Tegal menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi sistem pemungutan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan sosialisasi.
Penguatan regulasi dan pengawasan juga dilakukan untuk menekan kebocoran dan memastikan akuntabilitas dalam setiap proses pemungutan. Selain itu, Dedy Yon juga menjelaskan bahwa langkah Pemkot Kota Tegal dalam menjaga stabilitas penerimaan transfer pusat, yaitu dengan terus menjalin komunikasi aktif dengan Pemerintah Pusat melalui forum koordinasi dan evaluasi kinerja.
“Saya juga memastikan kelengkapan administrasi dan pemenuhan indikator kinerja yang menjadi syarat penyaluran dana transfer. Selain itu, diversifikasi sumber pendapatan daerah dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat,” ujar Wali Kota Tegal.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang sedang dikembangkan meliputi pemanfaatan aset daerah dan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemkot Kota Tegal juga mendorong kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan layanan publik yang berpotensi menghasilkan retribusi, guna memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan program prioritas yang didanai dari tambahan belanja modal antara lain digunakan untuk membiayai pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), membiayai pembangunan jalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, pengadaan buku SD dan SMP, pengadaan peralatan dan mesin dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kantor serta fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Terkait penurunan belanja pegawai, Ia memastikan tidak menganggu pelayanan dasar publik baik pendidikan maupun kesehatan. Hal tersebut karena belanja gaji dan tunjangan merupakan belanja yang bersifat mengikat yang harus dianggarkan sesuai kebutuhan gaji dan tunjangan lain yang melekat. Mekanisme pengendalian belanja barang dan jasa agar efisien dengan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, dan melakukan evaluasi kinerja secara berkala.(*)
