JAKARTA – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Nany Lestari menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (04/08/2025).

Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada tahun 2023, kisaran timbulan sampah perorang sebesar 0,5-0,7 kilogram (kg) perhari, sedangkan timbulan sampah secara nasional mencapai 141 ribu ton per hari atau sekitar 56,63 juta ton pertahunnya.

Dari angka itu berdasarkan laporan dari kepala dinas di masing-masing daerah, maka sampah yang dapat dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH sebesar 39,01 persen. Sedangkan berdasarkan pemantauan petugas Kementerian Lingkungan Hidup, capaian penanganan sampah kurang dari 14 persen.

“Komposisi sampah nasional sisa makanan mencapai hampir 40 persen. Ini akan bersangkut paut bagaimana bapak-bapak harus membangun tata laksana penanganan sampah yang kemudian secara apresiasi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan peringkat adipura kepada kita semua. Ini menjadi penting dari komposisi sampah ini sehingga angka-angka ini akan berkonsekuensi kepada tata penilaian adipura,” ujar Hanif.

Dikatakan Hanif bahwa Program Adipura yang dilakukan bersama ini mengandung makna untuk bisa mencapai pengelolaan sampah 100 persen di tahun 2029.

Ia juga menyebutkan bahwa tujuan dari Adipura yaitu:
1. Memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah,
2. Memperkuat partisipasi publik melalui gerakan memilah dan mengolah sampah dari sumber,
3. Membangun rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di seluruh sektor melalui pendekatan Ekonomi Sirkular,
4. Membangun kota secara sistematis dan integratif dalam pengelolaan sampah untuk mendukung penurunan emisi GRK guna mewujudkan Zero Waste dan Zero Emission pada tahun 2050,
5. Mewujudkan kota-kota yang bersih dan teduh melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik untuk terwujudnya kota yang sehat, nyaman, serta meningkatkan estetika kota

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Nany Lestari dalam kesempatannya menyampaikan bahwa untuk Kota Tegal saat ini masih berbenah karena syarat penilaian Adipura antara lain memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal Controlled Landfill.

“TPA Muarareja Kota Tegal masih open dumping. Rencana bulan Nopember 2025 baru pindah ke TPA Bokong Semar yang Sanitary landfill,” ujarnya.

Pihaknya berharap di tahun 2026 Kota Tegal sudah siap untuk mengikuti penilaian Adipura.(*)