TEGAL-Tim teknis penyusunan analisis jabatan dan beban kerja mengikuti workshop Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Rabu (3/5) di ruang rapat gedung Setda lantai II.
“Tim tersebut nantinya akan menyusun analis jabatan dan analisis beban kerja di organisasi perangkat daerah masing-masing,” terang Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal melalui Kasubag Kelembagaan Harnoto.
Harnoto menambahkan analisis jabatan (anjab) merupakan proses, metoda dan teknik untuk memperoleh data jabatan. Kemudian mengolah menjadi informasi jabatan dan menyajikannya bagi kepentingan program kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan diklat. Sedangkan analisi beban kerja untuk menghitung kebutuhan pegawai yang meliputi jumlah dan jenis pegawai.
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dalam memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat, maka Diklat Anjab dan ABK harus dilaksanakan untuk mengetahui jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai beban kerja dan kebutuhan riil organisasi,” imbuh Harnoto
Selain itu analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 56 diamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Lalu, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (Sa. Amin)