KOTA TEGAL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2025-2029, segera ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.
Selanjutnya Raperda tersebut akan diajukan evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, sekaligus peregisteran dan penomoran Perda.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, dengan acara Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2025-2029, Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal yang telah melakukan pembahasan Raperda RPJMD tahun 2025-2029.
Dedy Yon berharap, selanjutnya dapat menyetujui peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, yang telah kita bahas dan diskusikan bersama untuk melangkah ke tahap berikutnya yaitu evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Saya berharap kita dapat menyetujui Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, yang telah kita bahas dan diskusikan bersama untuk melangkah ke tahap berikutnya yaitu evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” harap Dedy Yon.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, sesaat setelah mengikuti Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa Berita Acara Persetujuan DPRD Kota Tegal yang baru saja ditandatangani dalam rapat paripurna tersebut dan hasil harmonisasi yang sudah disesuaikan dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk proses evaluasi.
“Dan nanti setelah proses evaluasinya turun kita menyesuaikan dan setelah proses tersebut dilalui, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan nomor registrasi,” ungkap Budio yang menyampaikan bahwa standar waktu yang dibutuhkan untuk evaluasi dan penomoran sekitar 14 hari.
