KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa klinik kecantikan di Kota Tegal, Selasa (24/6/2025).
Wali Kota didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Zaenal Abidin dan Perwakilan Polres Tegal Kota serta Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan Satpol PP Kota Tegal.
Dedy Yon melakukan kunjungan ke tiga klinik yang didatangi dan mengecek secara langsung.
“Kami secara rutin melaksanakan sidak, mengecek obat-obatan, secara langsung untuk mengetahui apakah di Kota Tegal ada yang menjual obat-obatan terlarang. Kita lihat secara langsung tadi tidak ada. Sesuai dengan ketentuannya harus memakai resep dokter atau tidak dan kita mengontrol ketika pembeliannya harus dengan resep dokter ya harus ditebus dengan resep dokter,” ujar Dedy Yon.
Khusus untuk skincare, dari beberapa produk skincare, cream dan lain, Ia bersama rombongan mengecek batas waktu kadaluarsanya masih cukup panjang.
“Memang ada beberapa tadi batas waktu kadaluarsa yang relatif deket,” ujar Dedy Yon.
Pihaknya menyampaikan kepada pemilik bahwa penggunaan skincare ini yang dipakai batas maksimal satu sampai tiga bulan. Oleh karena hal tersebut, Ia mengimbau kepada penjual untuk menarik produknya sebelum batas waktu kadaluarsa untuk direturn.
Wali Kota berharap bahwa Kota Tegal ini bisa terhindar dari obat-obatan terlarang, obat-obatan yang kadaluarsa juga harus sesuai dengan porsinya bahwa obat-obatan yang harus memaki resep dokter ini juga harus dibeli dengan resep dokter. Selain ada batasan pembelian, jangan sampai obat-obatan tersebut dibeli secara berlebihan dan disalahgunakan oleh pelajar dan pemuda yang tidak bertanggung jawab
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Zaenal Abidin menyampaikan jika jumlah apotek di Kota Tegal saat ini ada 100 apotek. Jika penjual skincare ini sebetulnya bukan masuk dalam ranah kesehatan sehingga jumlahnya tidak didaftar secara resmi.
Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan dengan sidak ini Ia berharap dapat mencegah adanya peredaran obat yang ilegal, dan untuk mengecek obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Zaenal menghimbau kepada pengelola apotek harus sesuai dengan sistem First In First Out (FIFO), yang mana ini harus diterapkan di masing-masing apotik.
Dari tinjauan tersebut hanya ditemukan di salah satu apotik obat yang masa edarnya kurang dari tiga bulan. Ia hanya mengingatkan kepada pengelola agar obat-obat yang sudah mendekati masa kadaluarsa untuk diperhatikan dan segera direturn apabila sudah mamasuki masa kadaluarsa.
Kepala Dinas Kesehatan mengimbau kepada masyakarat yang saat ini marak menggunakan skincare, bahkan saat ini ada yang menjualnya dengan sistem paket, dengan harga yang terjangkau. Yang perlu diperhatikan adalah masyarakat berhati-hati mengenai cek izin edar.
“Semua harus terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tegas Zaenal Abidin.
