KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengajak seluruh jajaran di Pemerintah Kota Tegal untuk menyambut MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) ini bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang emas untuk memperbaiki sistem kerja, meningkatkan kinerja aparatur, dan memperkuat integritas kelembagaan.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025, Jum’at (20/6) di Aula RS Bhayangkara Kediri.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Sekda Kota Tegal, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan Kelompok Kerja (Pokja) MCSP Kota Tegal, juga dilanjutkan dengan Gathering Pelepasan Purna Tugas ASN Pemerintah Kota Tegal yakni Subagyo S.IP yang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, Ir. R. Resti Drijo Prihanto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal dan Bajari, S.E, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal.

Dikatakan Wali Kota, korupsi adalah musuh bersama, yang merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Karena itu, upaya pencegahan korupsi harus menjadi agenda prioritas yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
Melalui program MCSP, disebutkan Dedy Yon, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah menyediakan kerangka kerja yang holistik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan kolektif dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutur Wali Kota.

Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono dalam laporannya menyebut Monitoring Center for Prevention (MCP) yang saat ini berubah menjadi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) merupakan Pelaporan upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah yang disampaikan melalui laman resmi JAGA.ID.
Hasil kegiatan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dinilai oleh verifikator dan dilakukan quality assurance (QA) oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP.

Disebutkan Budi, hasil tersebut lalu akan diumumkan melalui Nilai MCP KPK pada Tahun 2024 dan berubah menjadi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP pada Tahun 2025.

Dikatakan Budi, capaian MCP Kota Tegal pada tahun 2024 dengan nilai 95,14 (terjaga). Nilai ini naik dari nilai 89 di tahun 2023, yang sebelumnya di tahun 2022 nilainya 92, kemudian di tahun 2021 sebesar 88 dan tahun 2020 sebesar 63.

“Pentingnya meningkatkan capaian NCSP atau IPKD yakni salah satu Indikator Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) dan salah satu upaya meningkatkan Indeks Integritas Nasional (IIN), yang merupakan salah satu indikator sasaran, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melanjutkan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Disiplin, Kompeten Adaptif dan Inovatif,” ungkap Budi Hartono yang menyebut sosialisasi dan penyusunan rencana aksi dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Minggu (20-22/6) di Fave Hotel Kediri.

Kegiatan sosialisasi dan penyusunan rencana aksi diharapkan Budi Hartono akan tersusun Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCSP KPK) Pemerintah Kota Tegal Tahun 2025, rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCSP KPK) Pemerintah Kota Tegal Tahun 2025 tersosialisasikan menyeluruh, implementasi Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCSP KPK) Pemerintah Kota Tegal Tahun 2025 dapat optimal dan nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).

Pada acara pelepasan purna tugas, Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah purna tugas atas pengabdian dan kontribusi ke Pemerintah Kota Tegal.