KOTA TEGAL – Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY dengan Pemerintah Kota Tegal Tentang Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) berlangsung di Gedung Adipura Kota Tegal, Senin (18/11) pagi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut sebagai peluang untuk kerjasama sinergi membangun data yang akuntabel.
“Kita bisa bersinergi membangun data yang berakuntabel, kami juga memperoleh data untuk barang milik negara,” ujar Tri Wahyuningsih.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Tegal sudah mendapatkan WTP selama enam tahun berturut-turut. Tentu dari prestasi ini ada berbagai komponen yang mempengaruhi salah satunya diantaranya adalah dalam kontek bagaimana komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam melakukan tata kelola barang milik daerah. Dalam tata kelola barang milik daerah di dalamnya juga bagaimana melakukan barang milik daerah yang nantinya juga menjadi barang milik negara.
“Jadi sinegitas itu jika pemerintah daerah melakukan dengan baik, maka ini akan memberikan dukungan juga, berbagai aspek kewilayahan dapat terkelola dengan baik untuk pemerintah pusat,” ujar Agus Dwi.
Agus juga mengutarakan bahwa ketika sedang melakukan penilaian terhadap barang daerah, maka sebetulnya itu bagian awal bagaimana kita bisa melakukan pemanfaatan dan berbagai hal lain termasuk pendataan.
“Kita ingin sumber daya manusia yang ada memiliki kompetensi, diberikan ruang sesuai kompetensinya untuk melaksankan tugas-tugas. Sehingga dalam peningkatan kualitas budaya kita harus memiliki mitra kerja,” tambah Agus Dwi.
Agus Dwi juga mengucapkan berterima kasih atas upaya peningkatan kualitas dari pada pengelolaan aset daerah dan juga bagaimana semua pihak dapat mendukung pembangunan berkelanjutan melalui optimalisasi pendapan daerah.
“Pemkot Tegal ini berbangga terkait DKPB ini, tidak semua daerah dan kami masuk bersama kabupaten/kota, provinsi. Ini kesempatan karena kita akan mengakselerasi berbagai aspek terkait dengan aset,” tambah Agus Dwi.
Agus Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY.
“Ini memperkuat dan mendorong daerah dalam ketercapaian peringkat ATP. Kita mendorong tata kelola barang milik daerah sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Agus Dwi.(*)