KOTA TEGAL – Forum Komunikasi Nasional Nelayan Jaring Tarik Berkantong (FKN2JTK) melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Tegal, Rabu (16/10/2024). Dalam aksinya mereka mengajukan 10 tuntutan.
Koordinator aksi, Riswanto menyampaikan 10 tuntutan tersebut di depan Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Ketua DPRD Kota Tegal Sementara, Sutari bersama Anggota DPRD Kota Tegal yang menemui langsung para pengunjuk rasa.
Adapun 10 tuntutan FKN2JTK antara lain :
1. Menolak Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis zona, kuota, kontrak dan migrasi (PP Nomor 11 tahun 2023)
2. Meminta penurunan / revisi indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi yang berlaku menjadi dua persen untuk semua ukuran GT kapal dan diambil dari / setelah potong operasional / hasil (PP 85 tahun 2021)
3. Meminta penurunan / revisi variabel sanksi denda yang berlaku 1.000% menjadi 100%.
4. Menolak pemasangan secara mandiri dan pembayaran airtime tahunan alat Vessel Monitoring System (VMS) yang berlaku pada kapal kecil ukuran minimal 5 GT yang melautnya diatas 12 mil
5. Menolak pengenaan PNBP yang berlaku bagi kapal kecil ukuran minimal 5 gt yang melautnya diatas 12 mil denganperizinan daerah
6. Meminta penambahan zona (WPP 712) untuk nelayan jaring tarik berkantong ukuran diatas 100 GT
7. Meminta subsidi / harga khusus BBM indutri untuk nelayan
8. Menolak pemberlakuan sanksi denda keterlambatan pembayaran PNBP
9. Mendorong Pemerintah Kota Tegal meminta penambahan dana bagi hasil lebih besar atas penarikan PNBP karena Kota 5egal sebagai penyumbang PNBP terbesar.
10. Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal bersedia dan siap pendampingan dan pengawalan aspirasi Nelayan Kota Tegal melalui Wali Kota Tegal, DPRD Kota Tegal kepada Presiden, DPR RI dan Kementerian terkait sampai ada solusi.
Pj. Wali Kota Tegal saat menerima aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen sesuai dengan kapasitas Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah tidak dapat merubah Peraturan Pemerintah. Pihaknya hanya mengawal apa yang menjadi tuntutan nelayan Kota Tegal, sampai seperti yang diharapkan oleh nelayan Kota Tegal.
“Kita berkomitmen sesuai dengan kapasitas kita, karena Pemerintah Daerah Tidak bisa merubah Peraturan Pemerintah, pihaknya hanya mengawal apa yang menjadi tuntutan Nelayan Kota Tegal,” ujar Dadang Somantri.
Menurut Dadang, sebenarnya banyak jalur yang bisa dilakukan terkait dengan peninjauan terhadap sautu kebijakan, bisa melalui Wakil-wakil Rakyat di DPR RI dengan pengajuan ke Pemerintah atau bisa melalui judicial review, dengan mempersiapkan berbagai hal yang mendukung atau memperkuat tuntutan.
Dadang juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan Kota Tegal yang telah melaksanakan aksi dengan tertib dan damai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan baik Poĺri dan TNI termasuk Satpol PP Kota Tegal yang sudah mengawal masyarakat kita dari awal perjalanan massa sampai berakhir aksi demo dengan aman.
Ketua DPRD Kota Tegal sementara juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib. Sutari menyampaikan akan meneruskan dan mengawal tuntutan nelayan tersebut kepada pihak-pihak terkait.