KOTA TEGAL – Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyerahkan bantuan kursi roda dan kaki palsu kepada warga Kelurahan Randugunting. Mereka adalah Rusmiyati (55) warga RT 03 RW 05 dan Herman Fasikhin (42) warga RT 01 RW 06 Kelurahan Randugunting.
Penyerahan alat bantu tersebut diberikan ke rumah penerima langsung oleh Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal, Bajari, Camat Tegal Selatan, Muhammad Basuki Budi Santosa, Lurah Randugunting, Zadiar Muhammad Firdaus bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Randugunting, Selasa (27/8/2024) siang.
Sesaat setelah memberikan alat bantu tersebut, Dadang menyampaikan bahwa sebelumnya ada informasi diterima terkait permohonan alat bantu untuk warga Kota Tegal yang memiliki kebutuhan khusus dan alat bantu tersebut dibutuhkan untuk mempermudah aktivitas keseharian.
“Kita hari ini menyerahkan satu kursi roda dan untuk seorang ibu, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pejuang devisa di Singapura dan kaki palsu untuk Mas Herman seorang teknisi barang elektronik yang mengalami kecelakaam kerja sebelumnya,” tutur Pj. Wali Kota Tegal.
Ia berharap bantuan kursi roda dan kaki palsu bisa membantu mempermudah aktivitas keseharian. Bantuan kaki palsu kepada Herman untuk lebih memudahkan yang bersangkutan beraktivitas, karena kegiatan penerima bantuan kaki palsu cukup aktif sebagai teknisi alat-alat elektronik.
“Pergerakan yang bersangkutan dari rumah ke lokasi pelanggan membutuhkan alat bantu untuk mempermudah pergerakan,” imbuh Dadang Somantri.
Pemberian alat bantu disabilitas ini sebetulnya sudah menjadi program dari Dinsos Kota Tegal. Jadi bukan saat ini saja, melainkan sudah berlangsung selama ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal, Bajari pada acara yang sama menyampaikan bahwa bantuan Alat Bantu Disabilitas adalah Kegiatan Layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan Pemberian Alat Bantu Disabilitas Penunjang aktivitas sehari-hari ADL (Activity Daily Living) bagi masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS /PMKS.
“Dinas Sosial Kota Tegal Berupaya memberikan Pelayanan Pemberian Alat Bantu Disabilitas sebagai bagian terpenting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Sosial,” tutur Bajari.
Untuk tahun 2024, sampai dengan saat ini, Agustus 2024 Dinsos KotaTegal menerima permohonan sebanyak 72 Jenis alat bantu terdiri dari kaki palsu, kursi roda, kursi roda multifungsi , kursi roda cerebalpalsy, kursi roda anak, alat bantu dengar, walker, dan kruk. Saat ini yang sudah terdistribusikan sebanyak 34 alat bantu.
Alat bantu yang sudah tersalurkan terdiri dari, kaki palsu sejumlah empat buah, kursi roda 14 unit, kursi roda multi fungsi sudah terpenuhi tiga unit, kursi roda cerebalpalcy sejumlah satu, kursi roda anak sejumlah satu unit, alat bantu dengar sebanyak lima buah, walker sebanyak lima buah dan kruk sebanyak dua buah.
Bajari menambahkan, pihaknya akan terus memenuhi kebutuhan alat bantu sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.(*)
