KOTA TEGAL – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengajak kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk bekerja tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Khusus untuk perangkat kelurahan untuk segera merespon apa yang perlu dilakukan perbaikan. Jika dinilai tidak bisa tertangani oleh pihak kelurahan maka segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Saya berharap mulai hari ini tidak bekerja berdasarkan remote, ketika saya kirimkan data baru bekerja,” ujar Dadang Somantri dalam amanatnya saat memimpin Apel Pagi Bersama di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (26/8/2024) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Dadang mengungkapkan bahwa sudah banyak informasi dari masyarakat yang diterimanya baik melalui media sosial maupun yang disampaikan secara langsung. Di sisi lain Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Tegal yang sudah merespon aduan-aduan dari masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang sudah merespon dengan cepat terhadap informasi yang saya terima dan saya teruskan. Ini menunjukan kehadiran dari kita, Pemerintah Kota Tegal hadir ditengah masyarakat dan dapat dirasakan,” tutur Dadang Somantri.
Namun demikian Dadang berharap kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dadang juga meminta agar laporan-laporan yang sudah masuk agar dijadikan sebagai referensi.
Dadang juga mendorong kerja sama berbagi informasi antar OPD agar terus dikembangkan, sehingga ketika pemerintah hadir di masyarakat bukan hanya karena ada laporan dari masyarakat, tetapi karena kepekaan pemerintah baik di tingkat Sekretariat Daerah sampai ke tingkat kelurahan.
“Maka jaringan komunikasi dari kelurahan dengan RW dan RT itu harus dikembangkan dengan baik. Saya kira banyak fasilitas grup untuk berbagai komunikasi sehingga setiap laporan itu bisa langsung masuk ke kelurahan. Nah kelurahan kalau tidak bisa menangani dan memang itu membutuhkan bantuan dari OPD segera komunikasikan dengan OPD,” ujar Dadang.
Dalam Apel tersebut juga turut diserahkan SK Pensiun PNS per 1 September 2024 kepada 13 PNS yang akan memasuki masa purna tugas per 1 September 2024. Hadir dalam acara tersebut sebanyak 11 PNS dan 2 orang PNS tidak hadir dikarenakan sedang sakit.
PNS tersebut, Loro Marlia, dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan masa kerja 35 tahun, Sunaryo, Dinas Perhubungan dengan masa kerja 32 tahun, Moh. Roni, dari Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan dengan masa kerja 38 tahun, Koko Buntara, dari Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana dengan masa kerja 33 tahun, Edi Kuntoro, dari RSUD Kardinah, dengan masa kerja 19 tahun, Bambang Sutejo, dari SD N Slerok 2, Disdikbud dengan masa kerja 34 tahun, Iwan Sachrudin, dari SD N Sumurpanggang 2, Disdikbud dengan masa kerja 38 tahun, Suratno, dari SMP N 13, Disdikbud dengan masa kerja 37 tahun, Sukowati, dari SMP N 2, Disdikbud dengan masa kerja 23 tahun, Susharnitie, SMP N 5, Disdikbud dengan masa kerja 39 tahun, Murniasih Agustin Sensunar, UPTD Puskesmas Tegal Selatan, Dinas Kesehatan dengan masa kerja 34 tahun.
Sementara dua orang lainnya tidak hadir dalam acara penyerahan SK tersebut dikarenakan sedang sakit, yakni Eni Renah, dari SD Bandung 1 Disdikbud dengan masa kerja 39 tahun dan Jayanto, dari SMP N 18 Kota Tegal, Disdikbud, dengan masa kerja 34 tahun.
Selain penyerahan SK juga diserahkan Pemenang Lomba Kelurahan Terbersih, yang diraih oleh Kelurahan Mangkukusuman sebagai juara I, Juara II diraih oleh Kelurahan Debong Kidul dan Juara III Kelurahan Tunon.(*)