KOTA TEGAL – Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal, tahun anggaran 2024 oleh Pemerintah Kota Tegal disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Kota Tegal, untuk selanjutnya dibahas dan kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Pandangan Umum Fraksi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal, tahun anggaran 2024 di Ruang Paripurna ,Senin (19/8/2024) siang.
Disamping memberikan persetujuan beberapa Fraksi memberikan catatan untuk dijadikan dasar dalam perubahan APBD tersebut.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI-P yang bacakan oleh Purnomo menyampaikan bahwa kedudukan APBD Perubahan tahun 2024 Kota Tegal yang sekarang sedang dibahas oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, merupakan perubahan anggaran tahun tahapan hampir akhir dari rangkaian panjang lima tahunan RPJMD periode 2019-2024.
Dengan demikian maka perubahan APBD tahun 2024 ini seharusnya diarahkan untuk memenuhi rencana pelaksanaan program/kegiatan yang mendesak, atas respon perkembangan keadaan yang terjadi dengan orientasi pada prioritas pembangunan sebagaimana arah kebijakan dalam perubahan RKPD tahun 2024 yang masih membutuhkan tambahan maupun pergeseran anggaran oleh karena terget kinerjanya perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Nur Fitriani, berharap, agar pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pendapatan daerah dengan memaksimalkan seluruh potensi yang ada secara berkesinambungan dan intensif, dalam rangka mendorong perkuatan kapasitas fiscal daerah yang mandiri dan berdikari.
“Kami berharap agar nantinya peningkatan pendapatan daerah dapat menunjang dan mengoptimalkan rencana pembangunan daerah kedepannya,”ujar Nur Fitriani
Fraksi Gerindra melalui Moh. Sefrudin meminta Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 agar dibahas secara konsisten, agar sesuai dengan rencana yang telah disusun dan disetujui bersama.
Selanjutnya kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota Tegal, bahwa dengan melihat potensi yang ada, maka Pemkot agar terus melakukan penguatan Pendapatan Asli Daerah Kota Tegal, sehingga dapat meminimalisir defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal tahun Anggaran 2024.(*)
