TEGAL – Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal, tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Sabtu (13/7/2024) siang.

Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PKB menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda LPP APBD Kota Tegal tahun Anggaran 2023.

Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tegal, Tim Anggaran Pemerintah Kota Tegal dan semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Tegal, sehingga pembahasan Raperda Kota Tegal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2023 berjalan dengan baik.

Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dalam memberi sambutan pada acara tersebut menyampaikan, terhadap semua saran, pemikiran dan masukan serta catatan-catatan, baik pada saat penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, dalam pembahasan di Badan Anggaran, serta yang disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD,

“Saya sangat berterima kasih, selanjutnya akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadang Somantri.

Berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2023 akan diupayakan penyelesaian tindaklanjutnya sesuai dengan ketentuan yang belaku dan rencana aksi yang telah dibuat.

Dengan telah dilaksanakan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2023, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD, Raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan hasil evaluasi paling lambat lima belas hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal dimaksud. Dan Setelah hasil evaluasi selesai dan diterima kembali serta dinyatakan sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2023 akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD akan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota Tegal.(*)