TEGAL – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-faraksi DPRD Kota Tegal terhadap pengantar Wali Kota Tegal atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal yakni Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (19/6) siang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua ,DPRD, Kusnendro didampimpingi oleh Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo serta Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, selain itu hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama Forkopimda Kota Tegal.
Dalam pandangan umum tersebut semua fraksi DPRD Kota Tegal setujui dua Raperda untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Zaenal Nurrohman menyampaikan bahwa setelah dicermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2023. Fraksi PKS menyoroti beberapa hal salah satunya dalam administrasi keuangan daerah, hal yang membanggakan adalah dapat dipertahankannya opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tegal tahun 2023.
‘’Demi memperkuat nilai opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, kami menghimbau agar setiap temuan dan rekomendasi BPK yang sudah disampaikan agar diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Tegal untuk diperbaiki dan dijalankan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian mengarah pada hal-hal yang sifatnya substantif,” papar Zaenal Nurrohman.
Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Fraksi PKS menyoroti dokumen rencana pembangunan merupakan salah satu dokumen yang istimewa karena tahapannya sangat panjang.
‘’RPJPD ini akan menjadi pedoman RPJMD dan RKPD sekaligus pedoman pemerintah daerah selama 20 tahun ke depan. Pastikan dalam perumusan dan pembahasan harus memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen rencana pembangunan baik nasional maupun provinsi,’’ tambah Zaenal.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan oleh Sutari menyampaikan bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045, mendasari Perda Kota Tegal Nomor 18 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2005-2025.
‘’Maka Dokumen RPJPD Kota Tegal Tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pemerintah Kota Tegal berkewajiban menyusun dokumen RPJPD untuk periode tahun 2025-2045. Mekanisme dan tahapan penyusunan RPJPD telah diatur dalam instruksi Mentri Dalam Negerti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah Tahun 2025-2045.Dalam dokumen rencana pembangunan ini merupakan salah satu dokumen yang istimewa, sehingga tahapannya sangat panjang dan melibatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Pusat karena harus disinkronkan dengan dokumen rencana pembangunan baik nasional maupun provinsi. Maka untuk menentukan arah layar pembangunan daerah dimasa mendatang tentu diperlukan sebuah perencanaan yang sustainable serta adaptif terhadap perkembangan jaman yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanana publik dan daya saing daerah,’’ papar Sutari.
Dalam pendangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap perencanaan tersebut yaitu untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat insfrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, serta membangun lingkungan hidup.(*)