TEGAL – Dalam rangka menindaklanjuti perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan undang-undang nomor 5 tahun 2014, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN yang berlangsung di Ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Rabu (8/5) pagi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting bagi pengelolaan manajemen ASN, karena dengan adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 sebagai pengganti Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN berimplikasi kepada perubahan yang signifikan bagi pengelolaan manajemen ASN.
Dadang mengatakan bahwa perubahan tersebut antara lain terkait dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel dan kompetitif, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja yang berdampak terhadap kesejahteraan ASN, digitaliasasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja yang mutlak harus dilakukan.
“Dengan adanya rakor ini saya berharap dapat menjadi forum sharing session terkait perubahan kebijakan dalam pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang selama ini dilaksanakan oleh KASN sehingga nanti ketika diimplementasikan di tingkat pemerintah, baik di provinsi maupun kab/kota se-Jawa Tengah akan memberikan dampak positif bagi ASN untuk memperkuat tata kelola birokrasi di instansi pemerintah daerah masing-masing,” ujar Dadang
Lebih lanjut Dadang berharap undang-undang yang baru dapat menyelesaikan beberapa permasalahan yang selama ini sering dikeluhkan oleh pemerintah di daerah.
“Sehingga nanti atas arahan dari Ibu Sri dan Pak Iwan kita lebih mantap lagi ketika melaksanakan kebijakan yang tertuang di undang-undang,” ujar Dadang.
Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati yang sekaligus membuka acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan perubahan Undang-undang ASN harus disikapi dan disiapkan dengan sebaik-baiknya agar memberikan dampak positif bagi para ASN serta dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Ia juga berharap kepada BKD/BKPPD/BKPSDM untuk dapat lebih bijak dan tepat dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan yang berubah secara dinamis dan mendorong percepatan transformasi manajemen ASN serta meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Kami berharap perubahan undang-undang ASN ini dapat memperkuat pengawasan sistem merit sehingga sistem merit tetap dilaksanakan secara obyektif, transparan, agar dapat mewujudkan profesional asn birokrasi yang berkelas dunia dan jawa tengah terus berkomitmen dalam menjaga dan meningkatkan kualitas implementasi sistem merit dalam manajemen ASN,” pungkasnya.
Acara rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diskusi.
Materi pertama tentang arah kebijakan pembangunan manajemen talenta disampaikan oleh Sri Hadiati Wara Kustriani sedangkan materi tentang pengawasan sistem merit pasca Undang-undang 20 tahun 2023 disampaikan oleh Iwan Agustiawan Fuad.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala BKPSDM/BKPPD/BKD Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah.(*)