CIREBON – Mendasari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 69 ayat (1), disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib melaporkan penyelengaraan pemerintah daerah, Lapporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemerintah Kota Tegal, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Finalisasi Pembahasan Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal tahun 2023, Senin (4/3/2024), di Hotel Grand Dian Boutique, Kota Cirebon.
Dalam Laporannya, Ketua penyelenggara sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Mohamad Afin menyampaikan giat Finalisasi Draf LKPJ Wali Kota Tegal tahun 2023 adalah untuk menyamakan persepsi dalam menyusun laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Maksud dan tujuan kegiatan Rapat Finalisasi Pembahasan Draf LKPJ Wali Kota Tegal akhir tahun anggaran 2023 adalah untuk menyamakan persepsi dalam menyusun laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” jelas Mohamad Afin.
Hadir dalam giat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Penyusunan LKPJ, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Camat se-kota Tegal, termasuk Tim Teknis dan Tim Penyusun LKPJ Wali Kota Tegal akhir tahun 2023 dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mencurahkan pikiran dan tenaganya demi tersusunnya LKPJ Wali Kota Tegal akhir tahun anggaran 2023,
Wali Kota menyampaikan penyusunan LKPJ akhir tahun anggaran 2023 merupakan laporan pertanggungjawaban terakhir dari masa jabatannya sebagai Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
“Penyusunan LKPJ akhir tahun anggaran 2023 merupakan laporan pertanggungjawaban terakhir dari masa jabatan saya sebagai Wali Kota Tegal periode 2019-2024,” ujar Dedy Yon.
Menurutnya, LKPJ ini penting bagi Kepala Daerah karena merupakan kewajiban konstitusi, berisi laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintah, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran 2022, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Penyusunan LKPJ ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2019-2024 yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tegal tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2023.
Ia berharap LKPJ yang sedang disusun ini mampu memberikan penjelasan yang normatif dan objektif tentang kinerja penyelenggaraan Pemkot Tegal, khususnya pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 kepada DPRD dan masyarakat.
“Saya juga berharap agar data yang disampaikan kepada Tim Penyusun merupakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. sehingga diharapkan LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2023 ini dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat Kota Tegal kepada pemerintah,” pungkas Dedy Yon.
Sekda Kota Tegal Drg Agus Dwi Sulistyantono dalam arahannya sebagai Penanggung Jawab Tim Pelaksana Penyusunan LKPJ memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya Tim Teknis. Namun Agus meminta Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal agar mempertajam muatan LKPJ dan mencermati rekomendasi dan tindak lanjut yang sesuai dengan korelasi permasalahan.
Hal tersebut dilakukan karena waktu untuk penyelesaian LKPJ sudah mepet, mulai dari pembahasan Apalagi direncanakan DPRD akan mengadakan Paripurna dalam rangka menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ diagendakan pada tanggal 21 Maret 2024. Sementara Wali Kota berakhir masa jabatannya pada 22 atau 23 Maret 2024. (*)